Konstan.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap pihak Kepolisian dari Tim opsnal unit Reskrim Polsek Siak Hulu. IRT tersebut diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan IRT berinisial SA (45) di jalan Teropong desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (16/11).
Kapolsek Siak Hulu, AKP. Zainal Arifin, SH, MH mengatakan bahwa SA diamankan beserta barang buktinya.
SA merupakan warga jalan Teropong, Desa Kubang Jata, Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
“Selain SA Kita juga amankan bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,60 Gram sabu,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (16/11).
Zainal mengemukakan awal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.
Awalnya, kata dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa kubang jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Ia mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan tepat pada pukul 00.00 WIB, Rabu tanggal 16 November 2022.
“Lalu melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka yang mengaku bernama SA, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka SA di simpang jalan teropong, tim opsnal menemukan 1 bungkus paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok gudang garam milik SA,” tutur Kapolsek.
Tak cukup sampai disitu, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembagan hingga menuju ke kediaman SA.
“Kita melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu dan menemukan 7 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpan di tong sampah,” sebut Zainal.
Zainal mengaku bahwa saat ini SA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini yang bersangkutan telah digiring ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Trsangka SA dan barang buktinya telah dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.