Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahanPeristiwa

Sebanyak 1287 Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi di HUT RI ke-77, Kalapas Sampaikan Hal Ini

38
×

Sebanyak 1287 Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi di HUT RI ke-77, Kalapas Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Sebanyak 1287 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

Remisi itu diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia.

banner 468x60

Penyerahan remisi secara simbolis diserahakan oleh Pj Bupati Kampar, Dr Kamsol.

Kepala Lapas Bangkinang, Sutarno mengungkapkan bahwa remisi diberikan merupakan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat adminitrasi maupun substantif sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Kita berikan remisi ini kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni pembinanan yang telah diberikan oleh pihak Lapas Bangkinang, terkhusus warga binaan yang berkelakuan baik,” ujar Sutarno saat diwawancara Konstan.co.id, Rabu (17/8/2022).

Sutarno menjelaskan berdasarkan keputusan remisi yang diberikan terdapat 1287 narapidana yang telah mendapatkan remisi yang terdiri dari RU I sebanyak 1285 orang kemudian RU II atau yang langsung bebas sebanyak 2 orang.

“Narapidana yang mendapatkan remisi meliputi kasus umum, kasus narkotika dan kasus lainnya. Pemotongan masa pidana yang diberikan tersebut juga bervariasi, ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan hingga sampai 6 bulan,” tuturnya.

Sutarno mengatakan bahwa remisi diberikan secara langsung oleh Pj Bupati Kampar, Dr Kamsol kepada perwakilan narapidana yang berada di dalam Lapas Bangkinang. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan secara resmi kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Bangkinang oleh pihak Lapas.

“Tadi diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Kampar, dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada narapidana oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang,” paparnya.

Sutarno juga merincikan pemberian remisi umum diberikan kepada napi dengan perkara yang berbeda-beda, dimana dalam remisi itu terdapat narapidana yang dinyatakan bebas.

Dengan adanya remisi umum ini, ia berharap agar seluruh narapidana berlomba lomba untuk melakukan kebaikan dan terus berkarya walaupun dalam kondisi terbatas.

“Saya harap narapidana dapat terus berbuat baik dan terus berkarya. Dan bagi petugas permasyarakatan agar betul-betul melakukan pembinaan yang terbaik kepada narapidana,” tukasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi