Konstan.co.id – Aparat memasang Police Line di tempat penggergajian kayu (sawmill) di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, belum lama ini. Penyegelan dilakukan setelah polisi melakukan patroli dan razia illegal logging di wilayah hukum Polres Kampar.
“Ini demi antisipasi konflik dan terjaganya harkamtibmas di wilayah hukum Polres Kampar,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Ronald mengaku, pihaknya telah melakukan patroli dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, patroli dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana illegal logging dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk patroli dan razia guna mencegah terjadinya illegal logging, agar para pihak yang tidak bertanggung jawab ini dapat kami tangkap dan kita proses secara hukum,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan alasan memasang garis polisi di lokasi razia. Meski ia tak menyampaikan secara pasti siapa pemilik sawmill tersebut.
“Pemasangan police line di lokasi sawmill agar tidak ada lagi kegiatan pengolahan kayu hasil illegal logging,” ungkapnya.
Ditanya soal pemilik sawmill, Ronald mengaku bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, dirinya telah menindaklanjuti serta membuat laporan untuk operasi gabungan.
“Kami selidiki, tidak ada yang mau ngaku apalagi memberi keterangan. Info lapangan kami tuangkan dalam laporan dengan saran operasi gabungan,” jelas dia saat dikonfirmasi pewarta, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, dalam kegiatan patroli tersebut, Polres Kampar juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi itu untuk bersama-sama menjaga hutan dari pencurian kayu yang marak terjadi di daerah tersebut.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, jika melihat adanya illegal logging agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tukasnya.