KAMPAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (Geram) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Riau, Rabu, 23 Juli 2025. Aksi tersebut merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya digelar di Mapolres Kampar.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 002/A/GERAM-UNARAS/VII/2025 yang diterima Konstan, massa menuntut percepatan penanganan hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar. Terduga pelaku adalah seorang oknum guru ngaji berinisial AM.
Surat yang ditandatangani Koordinator Umum Diki Saputra, Koordinator Lapangan Jefri Alanda, dan Sekjen Fauzi Nor Fajar itu juga ditembuskan ke Kapolri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta insan pers.
Geram menilai, penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak transparan. Mereka mendesak Polda Riau segera mengambil alih perkara dari Polres Kampar dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta bebas dari kompromi.
Mereka menolak penyelesaian melalui restorative justice karena kasus ini termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual yang tidak dapat ditawar.
“Ada dugaan kuat suap kepada oknum penyidik. Kami mendesak Propam Polda Riau memeriksa seluruh jajaran Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik Unit II PPA Polres Kampar,” demikian tertulis dalam pernyataan tuntutan Geram.
Selain itu, mereka juga menuntut Kapolres Kampar segera menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Menurut Geram, kasus ini merupakan delik umum yang tidak membutuhkan aduan korban, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Geram turut meminta agar akses informasi terkait penanganan kasus ini dibuka seluas-luasnya kepada publik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka juga menuntut pencopotan pejabat Polres Kampar yang terbukti melindungi pelaku atau menghentikan proses hukum secara ilegal.
Sebelumnya, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut perkara yang ditangani bukan kekerasan seksual, melainkan pencabulan.
“Setahu saya cabul, bukan kekerasan,” ujarnya kepada Konstan, Selasa (8/7/2025).
Ia juga mengakui adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terduga pelaku. Meski begitu, ia mengklaim bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Perdamaian kedua pihak ada, korban tidak mempermasalahkan. Kami belum gelar perkara, tapi kasus ini masih berjalan,” tambahnya.
Redaksi Konstan telah berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (*)










