Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Residivis Kasus Pencurian di Kampar Kembali Ditangkap

badge-check


					Residivis Kasus Pencurian di Kampar Kembali Ditangkap Perbesar

Konstan.co.id – Polsek Tapung Hilir kembali menangkap seorang pelaku pencurian buah sawit berinisial RI (19) warga kijang Makmur, Selasa, (12/3).

Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kali ini, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kijang estate PT. Buana Wira Lestari Mas Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

“Pelaku tertangkap tangan oleh keamanan PT Buana Wira Lestari dengan barang bukti 218 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.880 kilo gram,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Hendra Gunawan Hasibuan (45) karyawan PT Buana Wira Lestari. “Pelaku ini tidak sendiri melainkan bersama 4 orang lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri,”terang Kapolsek.

Awak kejadian ini Pelapor bersama rekan-tekannya melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan. “Sesampainya di divisi 1 blok i 52 melihat orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit kemudian mereka bersama berusaha mengamankan orang tersebut dan 4 pelaku melarikan diri dan 1 pelaku berhasil diamankan,” ungkap Jupredi.

Dari penangkapan itu, bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 218. “Dan atas kejadian tersebut, Perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp,4.888.000,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. “Usai mendapatkan laporan dari Pelapor pelaku kita Interogasi dan mengaku telah ada melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor : 51/Pid.C /2023/PN,” Kata Kapolsek.

Sementara itu, untuk pelaku 4 orang lainnya masih dalam penyelidikan. “Empat pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan kini mereka sudah masuk dalam DPO kita,” tutup AKP Jupredi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf