Konstan.co.id – Seorang pria berinisial RU (25) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir lantaran terlibat narkoba jenis sabu sabu, Senin (8/1).
Diketahui pria tersebut merupakan warga Desa Sei Simpang Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Terduga pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
“Dari tangannya berhasil diamankan 17 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Terduga kita tangkap di sebuah rumah kosong di Dusun III Rukun Makmir Desa Sei Simpang,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik dalam keterangan tertulisnya.
Kapolsek menjelaskan awalnya Jum’at (5/1/2024) sekira pukul 11:30 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Sei Simpang Dua.
“Setelah itu, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, saat sampai di TKP kita langsung ringkus pelaku sedang berada di rumah kosong,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 17 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Ro 150 ribu, set bong dan Handphone.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” jelad Kapolsek memungkasi.