Menu

Mode Gelap
Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

Berita

Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Riau

badge-check


					Terduga Pengedar Narkoba berinisial GE (24) ditangkap Polsek Siak Hulu. Perbesar

Terduga Pengedar Narkoba berinisial GE (24) ditangkap Polsek Siak Hulu.

Konstan.co.id – Pihak Kepolisian dari Polsek Siak Hulu melakukan penggrebekan terhadap rumah terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Rengas Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (9/12).

Dari penggrebekan itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial GE (24).

GE diketahui warga Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut pengakuan GE, ia memperoleh narkotika dari bandar yang bernama RO (DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.800.000 dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual atau diedarkan dengan harga Rp. 200.000,- per paket.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

“Benar pelaku juga sudah meresahkan warga Pandau Jaya, karena sering melakukan transaksi Narkoba,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, awalnya pihaknya mendapatkan informasi akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Pandau Jaya.

“Tim Reskrim langsung saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakkannya itu.

“Pelaku kita geledah dan menemukan 9 paket bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet,”terangnya.

Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lainnya yaitu timbangan digital, mancis, dua kaca pirex, bong, bungkus plastik klip bening ukuran sedang, bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil dan HP Oppo.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Asdisyah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau

24 Januari 2025 - 15:55 WIB

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf