Konstan.co.id – Pihak Kepolisian dari Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual narkoba jenis pil ekstasi, Kamis (25/5).
Pria yang diketahui berinisial YO (42) diamankan di depan kediamannya di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti ditemukan pada terduga pelaku.
Barang bukti itu ditemukan saat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan.
“Dari pelaku diamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,03 gram. Barang bukti yang diamankan berupa 7 pil Ekstasi merk Diamond warna pink yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 3.03 Gram), Handphone Merk Oppo warna biru dongker serta plastic klip putih bening,” ujar Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (3/6).
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Kala itu pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada terduga pelaku menjual narkoba jenis pil ekstasi.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, maka Tim dengan cepat langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan,” tutur Aprinaldi.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari DO (DPO) di daerah Desa Ranah, Kecamatan Kampar. Kemudian untuk pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya