Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius saat itu membeberkan alasan yang mendasari kenapa sosok Hendri Dunan layak untuk memberikan keterangan.
Sosok Hendri Dunan Sendiri juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Kampar.
Manurut pria yang bertugas di Aceh ini, Hendri Dunan layak dipanggil lantaran kasus ini telah masuk pada materi perkara.
Pihak Jaksa Penuntut Umum mendasari bahwa para saksi yang dihadirkan juga salahsatu bagian untuk membuktikan atas dakwaannya.
“Inikan sudah masuk dalam meteri perkara, karena dalam penyidikan para saksi ini telah menjalani pemeriksaan yakni mantan Kadis dan Kadis yang mejabat saat ini,” ucap Martha saat dikonfirmasi Konstan.co.id kala itu.
Saat ditanya tujuan pemanggilan, Martha berujar secara spesifik alasan yang dimaksud.
Menurut dia, Hendri Dunan dan para saksi lainnya dihadirkan lantaran bertujuan untuk mengetahui tentang regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“Baik itu dari Kementerian Pertanian sampai ke daerah Kabupaten Kampar,” ucapnya.
Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 ini.
Kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Ketiga yang kini berstatus terdakwa tersebut ialah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.
Lalu yang terakhir, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.










