Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKampar

Lihat di Sini, Cara Cek dan Ambil Barang Bukti Kendaraan di Kejari Kampar

63
×

Lihat di Sini, Cara Cek dan Ambil Barang Bukti Kendaraan di Kejari Kampar

Sebarkan artikel ini
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kampar, Rhendy Ahmad Fauzi.

Konstan.co.id – Mekanisme pengambilan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar kini semakin dipermudah.

Pihak Kejaksaan secara terbuka menyampaikan bahwa saat ini masyarakat dapat melihat secara langsung barang bukti tersebut.

banner 468x60

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rhendy Ahmad Fauzi mengungkapkan bahwa sistem yang dilakukannya ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pihak Kejaksaan kepada masyarakat.

Masyarakat dapat melihat secara langsung kendaraan secara terbuka.

“Ini bentuk pelayanan kita kepada masyarakat,” ucap Rhendy, Selasa (13/12).

Rhendy mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih terus berupaya melakukan proses identifikasi terhadap barang bukti yang berada di Kejaksaan Negeri Kampar.

Tak jarang, kata dia, masih adanya barang bukti yang ditemukan tanpa ada alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak.

“Setelah di Inventaris terdapat 168 unit Motor dan 5 unit Truk yang tidak jelas asal usulnya,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Rhendy mengaku telah melakukan trobosan agar hal tersebut tidak menjadi kendala.

Pihaknya melakukan pengumuman secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui unit kendaraan tersebut.

“Kita melakukan pengumuman barang bukti yang tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak. Pengumuman dilakukan secara di tempel dan dapat dilihat di media sosial Kejaksaan Negeri Kampar atau di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Disdukcapil Kampar, Dinas Perhubungan, Polres Kampar serta Lapas Bangkinang,” jelasnya.

Rhendy mengaku trobosan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan Jaksa Agung.

Yakni, dalam ketentuan pasal 10 peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

Dimana yang diubah dengan peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 28 November 2019, pedoman Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang bukti barang rampasan Negara dan benda sita eksekusi.

Ia mengimbau kepada pemilik barang bukti tersebut agar dapat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kampar untuk melihat unit kendaraan di atas atau menghubungi staf Seksi PB3R Kejari Kampar.

“Selain datang ke Kantor, masyarakat juga bisa menghubungi menghubungi staf Seksi PB3R Kejari Kampar yakni Jimmy Pradana (0821 5518 2009) atau Sawir Hasbi (0821 55181982,”  tuturnya.

Rhendy mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga telah menitipkan sebanyak 120 unit motor untuk disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan sisanya di kantor Kejari Kampar.

Menurut dia, Sistem yang digunakan saat ini dinilai sangat efektif serta mempermudah adminitrasi tanpa memungut biaya.

Bagi yang ingin mengambil, kata Rhendy, sistem ini haruslah melalui tahapan atau proses yang sudah diatur oleh pihak Kejaksaan.

“Untuk pengembalian barang bukti harus mengisi formulir terkait bukti kepemilikan, selanjutnya akan diproses terlebih dahulu. Apabila sudah lengkap barulah kita antar langsung kepada pemiliknya atau Door to door atau datang ke Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Rhendy memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Konstan.co.id – Batik Kampar, salah satu batik khas…

error: Artikel ini diproteksi