Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Hukrim

Jampidum Setujui Tujuh Penuntutan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Ini Perkaranya

badge-check


					Jampidum Dr Fadil Zumhana. Perbesar

Jampidum Dr Fadil Zumhana.

Konstan.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (9/1).

Persetujuan keadilan restoratif ini diberikan setelah pihaknya melakukan sejumlah pertimbangan dalam perkara tersebut.

Pertimbangan itu yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, lalu Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis serta Masyarakat merespon positif,” ujar Jampidum melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Selasa (9/1).

Adapun perkara yang telah disetujui keadilan restoratif ini ialah.

  1. Tersangka Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka Ujang Rohidik bin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dengan disetujuinya keadilan restoratif, JAM-Pidum juga memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88