Dengan bertambahnya ruas tol ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh penggunajalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidakmenggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabilaterdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor keCall Centre Tol Pekanbaru – Padang.
(MC/Riau)










