Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bisnis

Hendak Jual Hasil Curian, 2 Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap Polisi

badge-check

Ilustrasi Sapi Perbesar

Ilustrasi Sapi

Konstan.co.id – Dua orang pelaku pencuri hewan ternak sapi berhasil diamankan Polsek Tapung Hilir di Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Aprinaldi mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah terlebih dahulu diamankan oleh warga.

Kedua pelaku tersebut lalu diserahkan ke pihak Polsek Tapung Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berinisial SM (31) warga Deaa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir dan SN (24) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung.

“Korbannya adalah Hairus Saleh (50). Para pelaku melakukan aksinya di Blok I 42 Areal Perkebunan Plasma Desa Tanah Tinggi RT/RW 007/002 Kecamatan Tapung Hilir. Dari kasus ini kita amankan sejumlah barang bukti termasuk hewan ternak sapi,” ujar Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (7/5).

Aprinaldi mengemukakan bahwa Korban mengetahui sapinya hilang setelah mendapat telepon dari anaknya.

“Korban ditelepon sama anaknya, memberi tahu (bahwa) induk sapi sudah hilang,” tuturnya.

Korban kemudian berupaya untuk mencari, tetapi hewan ternaknya itu tak kunjung ditemukan.

Keesokan harinya, Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB, korban dihubungi oleh temannya, Misrianto.

Misrianto memberikan informasi kepada korban bahwa ia ditawari untuk membeli sapi oleh dua orang.

Kepada korban, Misrianto menyampaikan bahwa sapi yang ditawarkan kepadanya memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan sapi milik korban.

Setelah itu, korban meminta tolong kepada Misrianto untuk mengamankan sapi tersebut. Korban kemudian datang untuk mengecek dan ternyata sapi tersebut memang miliknya.

Korban bersama sejumlah warga lalu menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses hukum.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan kedua pelaku pencurian sapi tersebut.

Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencuri sapi itu.

“Sudah kita amankan kedua pelaku. Kita akan jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tukasnya.** (y)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh
Trending di Daerah