Konstan.co.id – Akhirnya dinamika pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 sampai pada pembacaan pandangan mini fraksi. Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat akhir pembacaan pandangan mini fraksi atas perubahan UU tersebut pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dibacakan langsung oleh DR. Syahrul Aidi Maazat Lc MA yang merupakan anggota Komisi V DPR RI yang juga sebagai ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Desa.
Hadir pada saat itu sidang pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI, perwakilan kepala desa dan perangkat desa.
Menurut DR Syahrul Aidi Maazat, FPKS memandang bahwa RUU perubahan kedua nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangat diperlukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa agar mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan NKRI yang berdaulat adil dan sejahtera.
“Saya diperintahkan partai dari awal untuk mengawal persoalan desa di DPR RI. Kita sudah berbicara tentang desa ini sejak awal duduk di DPR RI. Alhamdulillah sekarang sudah mendapatkan beberapa kesepakatan. Poin-poin yang kita perjuangkan diserap sebagai materi perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014,” kata DR. Syahrul Aidi.
Ada bebrapa isu krusial yang jadi perhatian F-PKS yaitu tentang kemandirian desa, masa jabatan kepala desa/BPD, Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional dan dana rumah tangga, tunjangan kepala desa.
Berdasarkan catatan-catatan yang dipaparkan, maka FPKS menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Adapun catatan-catatan F-PKS atas perubahan undang-undang ini yaitu:
1. F-PKS mendorong agar dilakukan upaya untuk memperbaiki sistem pemerintah desa agar kedudukan desa sebagai subsistem penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan dengan semakin berdaya guna dan berhasil guna sehingga desa bisa menjadi ujung tombak kesejahteraan masyarakat.
2. F-PKS memperhatikan aspirasi dari para kepala desa terkait penambahan masa jabatan kepala desa dan masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 9 tahun dengan pembatasan paling banyak 2(dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Lalu Untuk kepala desa yang saat ini masih satu periode maka jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun. Dan bisa mencalonkan diri sekali lagi. Dan untuk kepala desa sudah 2 periode maka jabatannya dilanjutkan hingga 9 tahun karena belum 18 tahun maka dapat mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga. Sementara untuk kepala desa saat ini menjalankan periode ketiga maka periode ketiga ini diperpanjang menjadi 9 tahun. Kepala desa yang sudah menjalankan dua periode, bisa mencalonkan periode ketiga dengan masa jabatan 9 tahun.
3. F-PKS mendukung penguatan demokratisasi di desa dengan mengutamakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
4. F-PKS mendukung peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
5. F-PKS menilai bahwa jabatan kepala desa sama dengan jabatan pimpinan eksekutif lainnya seperti Bupati, yang mana sama-sama memiliki wilayah, dipilih secara langsung oleh masyarakat, memiliki beban anggaran yang harus dikelola untuk kesejahteraan desa. Oleh karena itu, FPKS mendorong agar kepala desa mendapatkan tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga karena beban tugas yang cukup berat.
6. F-PKS menyetujui kenaikan dana desa sebagai pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, maupun alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
7. F-PKS mendorong agar kepala desa memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk mengatur alokasi dana desa yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di desa serta sejalan dengan prioritas pembangunan desa.