Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Hukrim

Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

badge-check


					Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Perbesar

KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Empat Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul Tahun Anggaran 2018-2019.

Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, mengatakan bahwa penetapan Empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor.

“Kemudian setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Rohul terkait adanya dugaan TP Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018-2019,” ungkap Ari Supandi SH MH, Jumat, (17/12/2021).

Ari mengatakan, keempat tersangka tersebut ialah FH sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini. SR sebagai Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS Komisaris PT BBS serta Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Saat ini, Kata Dia, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penyidik menitipkan ke empat tersangka tersebut di Polres Rohul Pasir Pengaraian hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Empat Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rohul-Pasir Pengaraian dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejari Rohul,” beber Ari.

Ari juga mengungkapkan sejumlah nilai kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kata Dia, jumlah itu bernilai cukup fantastis alias besar.

“Jadi, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,” ulasnya menjelaskan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Para Oknum Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Total Ada Segini

28 April 2025 - 14:43 WIB

Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU

25 April 2025 - 07:33 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf