Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Hukrim

Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

badge-check


					Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Perbesar

KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Empat Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul Tahun Anggaran 2018-2019.

Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, mengatakan bahwa penetapan Empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor.

“Kemudian setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Rohul terkait adanya dugaan TP Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018-2019,” ungkap Ari Supandi SH MH, Jumat, (17/12/2021).

Ari mengatakan, keempat tersangka tersebut ialah FH sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini. SR sebagai Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS Komisaris PT BBS serta Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Saat ini, Kata Dia, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penyidik menitipkan ke empat tersangka tersebut di Polres Rohul Pasir Pengaraian hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Empat Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rohul-Pasir Pengaraian dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejari Rohul,” beber Ari.

Ari juga mengungkapkan sejumlah nilai kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kata Dia, jumlah itu bernilai cukup fantastis alias besar.

“Jadi, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,” ulasnya menjelaskan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor