Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Hukrim

Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

badge-check


					Dugaan Korupsi di RSUD Rohul, Penyidik Tipikor Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Perbesar

KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Empat Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul Tahun Anggaran 2018-2019.

Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, mengatakan bahwa penetapan Empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor.

“Kemudian setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Rohul terkait adanya dugaan TP Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018-2019,” ungkap Ari Supandi SH MH, Jumat, (17/12/2021).

Ari mengatakan, keempat tersangka tersebut ialah FH sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini. SR sebagai Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS Komisaris PT BBS serta Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Saat ini, Kata Dia, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penyidik menitipkan ke empat tersangka tersebut di Polres Rohul Pasir Pengaraian hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Empat Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rohul-Pasir Pengaraian dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejari Rohul,” beber Ari.

Ari juga mengungkapkan sejumlah nilai kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kata Dia, jumlah itu bernilai cukup fantastis alias besar.

“Jadi, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,” ulasnya menjelaskan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Tunjukan Komitmen Membina Warga Binaan, Lapas Bangkinang Panen Jagung Hibrida

30 Desember 2024 - 06:14 WIB

Pelaku Pembunuhan Guru di Kampar Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

20 Desember 2024 - 16:31 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf