Konstan.co.id – Sebanyak dua unit barang bukti berupa berupa bus angkutan telah dikeluarkan dari Rupbasan Pekanbaru, Kamis (19/12/2024).
Barang bukti tersebut diketahui merupakan titipan dari Polresta Pekanbaru.
“Hasil koordinasi sudah kita dikeluarkan sesuai dengan surat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dengan Nomor: B/320/XII/REN.2.1/2024/Lantas terkait pengambilan barang bukti tilang yang dititipkan di Rupbasan Pekanbaru,” ujar Kepala Rupbasan Pekanbaru, Muhammad Diharja dalam keterangannya yang diterima Konstan.co.id, Jumat (20/12/2024).
Dengan begitu, Diharja mengaku bahwa pihaknya menyambut baik atas kegiatan pengambilan barang bukti tersebut.
Dia mengatakan bahwa barang bukti itu merupakan barang yang telah lama dititipkan ke Rupbasan Pekanbaru.
“Karupbasan Pekanbaru menyambut baik hal tersebut, karena dua unit bus ini juga sudah lama berada di Rupbasan Pekanbaru dengan kondisi yang sudah rusak berat dimakan usia,” ucapnya.
“Pengambilan barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Pekanbaru tersebut langsung disaksikan oleh dilaksanakan kemarin langsung oleh Kanit Satlantas Polresta Pekanbaru,” tambahnya.
Disisi lain, Diharja mengemukakan bahwa langkah yang diambil ini telah sesuai dengan prosedur.
Kata dia, hal ini dilakukan untuk mendukung penanganan kasus hukum atau keperluan operasional lebih lanjut.
“Jadi proses pengambilan ini mencerminkan sinergi yang baik dengan Polresta Pekanbaru. Saya mengapresiasi kepada jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru atas sinergitas, dukungan dan pelayanan yang sangat baik, sehingga BB ini dapat dikeluarkan dari gudang Rupbasan setelah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru,” jelas Mantan Karupbasan Bangkinang itu.