Konstan.co.id – Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Diketahui pria tersebut berinisial, RA (36) warga, Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
RA diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang mimpanya kepada pihak Kepolisian.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengkapkan bahwa RA ditangkap pada Sabtu (8/1/2022) setelah dilakukan pemerikasaan oleh tim penyidik Polsek Siak Hulu.
“RA sebelumnya dilaporkan oleh korban Suprianto (31). karena dirinya dianiaya dengan cara dipukul oleh tersangka RA pada Sabtu siang (8/1/2022),” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (9/1).
Dari informasi, peristiwa ini berawal pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 10.30 wib, Pelaku RA datang ke tempat kerja korban yang berada di work shop GRC jalan sekolah Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar dalam keadaan emosi
Tiba tiba Pelaku RA mengambil sebuah besi Holo yang kemudian di pukulkan kearah kepala korban, namun karban langsung menangkis dengan tangan kiri korban
Dari kejadian ini korban mengalami patah tulang pada tangan kiri akibat menangkis pukulan besi Holo yang dilakukan oleh Pelaku atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos perintahkan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu lakukan penyelidikan untuk mengusut kejadian tersebut.
Penyidik kemudian memanggil saksi-saksi dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup,
kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap Pelaku RA.
Dari hasil Intrograsi Pelaku RA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebuah besi Holo yang mengakibatkan tangan kiri korban mengalami patah tulang.**