Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPemerintahan

Dialog Interaktif Kejari Kampar, Surya Ramadhany Bahas Peran Kejaksaan Dalam Pemilu 2024

53
×

Dialog Interaktif Kejari Kampar, Surya Ramadhany Bahas Peran Kejaksaan Dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Surya Ramadhany Harahap menjadi Narasumber pada Program Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru.

Konstan.co.id – Kejaksaaan Negeri Kampar bidang intelijen kembali melaksanakan kegiatan dialog interaktif yang disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Pekanbaru, Kamis (15/6). Kali ini Kops Adhyaksa itu membahas tentang peran Kejaksaan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Adapun yang menjadi narasumber dalam program jaksa menyapa ini adalah Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Surya Ramadhany Harahap.

banner 468x60

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar Rendy Winata dalam keterangan tertulisnya  menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan.

Kemudian bagaimana proses tindak pidana pemilu, seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya.

“Karenanya Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu,” ujar Rendy Winata.

Dalam menghadapi pemilu mendatang kejaksaan akan membentukan Posko Pemilu, Fungsi Sentra GAKKUMDU, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.

“Kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Noomr 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Kemudian pihaknya, juga menyampaikan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya upaya pengamanan tindak pidana pemilu dan pemilihan.

“Seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan AGHT di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk meminimalisir pelanggaran. Melakukan pemantauan black Campaign dan mengcounter berita bohong atau hoaks terkait penegakan hukum tindak pidana pemilu,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kampar bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru memberi ruang komunikasi pada masyarakat melalui dialog interaktif, tidak hanya untuk masyarakat di Kabupaten Kampar akan tetapi untuk masyarakat di Provinsi Riau pada umumnya.

“Dengan dialog interaktif jaksa menyapa, akan memberikan kedekatan antara masyarakat dengan penegak hukum, khususnya Jaksa. Selain itu, menjadi edukasi bagi masyarakat tentang berjalannya roda kejaksaan pada saat sekarang ini,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi