Konstan.co.id – Seorang bocah laki laki berinisial OD (8) menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial PA (55) ini melakukan perbuatan bejad dengan cara menyodomi.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi mengungkapkan bahwa pelaku ini telah ditangkap pada hari Selasa yang lalu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak Polsek mendapat laporan dari orang tua korban.
“Kejadian ini terjadi Jum’at (1/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tapung Hilir. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek,” ujarnya Jufredi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (20/9).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini baru diketahui oleh ayah korban pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu ayahnya sedang bekerja di Pos security Perkebunan di Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian Istrinya menyuruh untuk pulang dikarenakan ada permasalahan.
“Ayah korban pun pulang menuju ke rumahnya, sesampai di rumahnya Istrinya memberi tahu bahwa anaknya sudah di cabuli oleh pelaku,” jelas Kapolsek menjelaskan kronologi.
Mengetahui hal itu, tambah Kapolsek, ayah korban langsung bertanya kepada anaknya dan mengakui bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara menyodomi korban.
“Dari pengakuan korban, bahwa ia dipaksa dan diancam oleh pelaku,” ucapnya.
Jufredi mengemukakan bahwa Aksi bejad pelaku juga diketahui oleh tetangga yaitu EL dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
“Setelah terima laporan laporan orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saya perintahkan Kanit Reskrim Ismadi untuk menangkap pelaku,” terangnya.
“Setelah sampai di Polsek, pelaku mengakui semua aksi bejatnya itu. Pelaku kita jerat pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 ttg penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” kata Jufredi memungkasi.