Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Kampar yang digelar di ruang Kasi Intel Kejari Kampar Rendi Winata, Senin (27/2/2023).
Menurut Kasi Intel, Audiensi ini merupakan audiensi dan sosialiasi terkait 5 Pilar Kebangsaan sesuai arahan Kejaksaan Agung, serta pencegahan Radikalisme.
“Lima pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Sumpah Pemuda. Jauh sebelum itu LDII juga pernah berkirim surat ke kita jadi pas momennya,” ungkap Rendi.
Ia juga menyebut, kedepan organisasi keagamaan lain juga diminta data organisasinya, apalagi Kejaksaan juga menjadi Sekretariat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang langsung di Ketuai Kajari.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kampar Mohamad Toifudin, S.Pd menjelaskan kunjungannya juga dalam rangka silaturahmi memperkenalkan pengurus dan struktur organisasi dan memaparkan sejumlah program dari LDII Kampar.
“Selain menggelar pengajian, kita juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial termasuk program melek hukum dan kita juga bekerjasama dengan Satgas Covid bagaimana warga LDII divaksin,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa warga LDII tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kampar, ia juga menekankan organisasi LDII tidak pernah mengajarkan radikalisme ke warganya.