Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Daerah

Cabuli dan Ingkar Janji Nikahi Pacarnya, Seorang Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

badge-check


					Terduga pelaku pencabulan diamankan pihak Kepolisian.
Dok: Humas Polres Kampar. Perbesar

Terduga pelaku pencabulan diamankan pihak Kepolisian. Dok: Humas Polres Kampar.

Konstan.co.id – Seorang pemuda berinisial MF (18) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial IN (16).

Tak hanya sekedar mencabuli, pelaku juga melarikan korban serta disebut melanggar janjinya untuk segera menikahinya.

IN juga disebut sebagai pacar pelaku.

Dari keterangan pelaku kepada pihak Kepolisian, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 4 kali.

Kapolsek Kampar AKP M Sibarani mengatakan bahwa pelaku MF (18) merupakan warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Riau.

MF ditangkap pihak Kepolisian atas laporan dari orang tua korban.

MF nekat melakukan aksi bejatnya itu setelah mengiming iming korban untuk segera dinikahi.

“Orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar. Saat itu juga pelaku langsung kita ringkus disalah satu warung yang terletak di tepi jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru,” ujar Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Minggu (8/5).

Ia mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Selain pelaku, kita amankan juga barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu abu dan putih, rok bewarna coklat, celana dalam warna hitam dan bra warna unggu,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan ditempat yang berbeda.

“Korban di cabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Disanalah pelaku membawa kabur dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban,” tutur Sibarani.

Sibarani juga mengemukakan bahwa saat ini pelaku sudah berada di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Pihaknya juga tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf