Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Daerah

Cabuli dan Ingkar Janji Nikahi Pacarnya, Seorang Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

badge-check


					Terduga pelaku pencabulan diamankan pihak Kepolisian.
Dok: Humas Polres Kampar. Perbesar

Terduga pelaku pencabulan diamankan pihak Kepolisian. Dok: Humas Polres Kampar.

Konstan.co.id – Seorang pemuda berinisial MF (18) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial IN (16).

Tak hanya sekedar mencabuli, pelaku juga melarikan korban serta disebut melanggar janjinya untuk segera menikahinya.

IN juga disebut sebagai pacar pelaku.

Dari keterangan pelaku kepada pihak Kepolisian, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 4 kali.

Kapolsek Kampar AKP M Sibarani mengatakan bahwa pelaku MF (18) merupakan warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Riau.

MF ditangkap pihak Kepolisian atas laporan dari orang tua korban.

MF nekat melakukan aksi bejatnya itu setelah mengiming iming korban untuk segera dinikahi.

“Orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar. Saat itu juga pelaku langsung kita ringkus disalah satu warung yang terletak di tepi jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru,” ujar Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Minggu (8/5).

Ia mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Selain pelaku, kita amankan juga barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu abu dan putih, rok bewarna coklat, celana dalam warna hitam dan bra warna unggu,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan ditempat yang berbeda.

“Korban di cabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Disanalah pelaku membawa kabur dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban,” tutur Sibarani.

Sibarani juga mengemukakan bahwa saat ini pelaku sudah berada di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Pihaknya juga tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf