Konstan.co.id – Setahun lebih menjadi daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Pelaku pencurian disertai pemberatan itu diitangkap oleh jajaran Polsek Siak Hulu pada Jumat (27/5).
“Hampir dua tahun kabur dari buruan Polisi, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar,” ujar Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregas Ssos, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5).
Zuhri mengatakan bahwa pelaku berinisial RA (40).
RA telah melakukan pencurian terhadap korban Rikha Handayani (32).
Kala itu, pelaku masuk kedalam rumah korban yang berada di Perumahan Peputra Raya, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/9/2021] sekira pukul 22.30 WIB lalu. Pelaku masuk kedalam rumah korban lalu mengambil tas milik korban yang berisikan 2 Handphone, kacamata dan dompet berisikan uang tunai,” sebut Zuhri.
Zuhri menerangkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku.
Barang bukti berupa sandang, dompet warnah kuning yang berisikan KTP dan ATM atas nama korban.
Zuhri juga mengatakan bahwa RA sempat berusaha kabur dari kejaran pihak Kepolisian.
RA kabur setelah mengetahui korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Pelaku mengetahui dan kabur dari pengejaran Polisi. Namun pada Jumat (27/5/2022) kita melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah kita mendapat informasi,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba.
“Dari Hasil tes urine pelaku merupakan seorang pemakai narkoba. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah menjual 2 Hp dan menggunakan uang korban untuk foya-foya termasuk membeli Narkoba,” kata Kapolsek.***