Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima 20 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus judi sepanjang bulan Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto.
Hari mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima 20 SPDP kasus judi disepanjang bulan Agustus 2022.
Dari 20 SPDP itu, kata dia, ada sekitar 30 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam Bulan Agustus ini setidaknya kami sudah menerima 20 SPDP kasus judi dari penyidik Polres Kampar serta Kepolisian Sektor (Polsek),” ujarnya Selasa (30/8).
Hari mengemukakan bahwa pengiriman SPDP tersebut merupakan pemberitahuan formil dari pihak Kepolisian bahwa penyidik telah mulai menyidik kasus judi yang kini menjadi komitmen pihak Kepolisian untuk diberantas.
“Dari 20 SPDP itu tersangka yang terjerat sekitar 30 orang, karena dalam satu kasus ada pelaku yang lebih dari satu orang. Bentuk permainan judi yang kami terima itu ada yang berupa judi online, judi togel atau berbentuk permainan disertai taruhan,” tutur Hari Naurianto.
Hari menjelaskan para tersangka kasus judi akan dikenakan pasal 303 KUHPidana.
Pihaknya juga berkomitmen akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setelah SPPD selanjutnya kami menerima tahap I atau penyerahan berkas perkara dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar,” jelas Hari memungkasi.**