Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Bulan Agustus Ini Kejari Kampar Sudah Terima 20 SPDP Kasus Judi, Jumlah Tersangka Mencapai Puluhan

badge-check


					Bulan Agustus Ini Kejari Kampar Sudah Terima 20 SPDP Kasus Judi, Jumlah Tersangka Mencapai Puluhan Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima 20 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus judi sepanjang bulan Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto.

Hari mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima 20 SPDP kasus judi disepanjang bulan Agustus 2022.

Dari 20 SPDP itu, kata dia, ada sekitar 30 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam Bulan Agustus ini setidaknya kami sudah menerima 20 SPDP kasus judi dari penyidik Polres Kampar serta Kepolisian Sektor (Polsek),” ujarnya Selasa (30/8).

Hari mengemukakan bahwa pengiriman SPDP tersebut merupakan pemberitahuan formil dari pihak Kepolisian bahwa penyidik telah mulai menyidik kasus judi yang kini menjadi komitmen pihak Kepolisian untuk diberantas.

“Dari 20 SPDP itu tersangka yang terjerat sekitar 30 orang, karena dalam satu kasus ada pelaku yang lebih dari satu orang. Bentuk permainan judi yang kami terima itu ada yang berupa judi online, judi togel atau berbentuk permainan disertai taruhan,” tutur Hari Naurianto.

Hari menjelaskan para tersangka kasus judi akan dikenakan pasal 303 KUHPidana.

Pihaknya juga berkomitmen akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setelah SPPD selanjutnya kami menerima tahap I atau penyerahan berkas perkara dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar,” jelas Hari memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf