Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Berita

Berikut Besaran UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2023

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.

SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.

“Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi.

Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, lanjut Imron, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

“Surat Keputusan Gubernur Riau tentanh UMK di Riau ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” sebutnya.

Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau:

1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80

2. Kampar: 3.300.258,2

3. Rokan Hulu: 3.248.333,52

4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76

5. Dumai: 3.723.278,98

6. Bengkalis: 3.599.029,72

7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42

8. Siak: 3.361.913,16

9. Pekanbaru: 3.319.023,16

10. Kuansing: 3.354.275,10

11. Pelalawan: 3.287.623,6

12. Rokan Hilir: 3.242.977,19

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector

24 April 2025 - 11:14 WIB

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf