Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Belum Lengkap, Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah yang Ditangani Polres Kampar DiKembalikan Kejaksaan

badge-check


					Ilustrasi. Foto: Dok/Google Images Perbesar

Ilustrasi. Foto: Dok/Google Images

Konstan.co.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, akhirnya membeberkan status perkara dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar.

Dia mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berlanjut, hanya saja, pihaknya masih melengkapi berkas perkara atas petunjuk dari kejaksaan.

“Melengkapi P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Masih ada sedikit kekurangan atas petunjuk dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, melalui jejaring WhatsApp pribadinya, Senin (3/6/2024).

Namun, disinggung soal status penahanan, Elvin masih enggan mengomentari. Pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi tidak direspons hingga berita ini dipublis.

Diketahui, pihak Polres Kampar telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah ini.

Perkara tersebut juga menyeret salah satu oknum Kepala Desa di Kampar Riau yakni AM yang juga saat ini berstatus sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.

Elvin sempat mengaku bahwa pihaknya juga sempat diundang oleh pihak Kementrian ATR/BPN dalam menangani perkara yang saat ini berstatus penyidikan itu.

Kata dia, dalam proses penanganan perkara itu pihaknya juga saling berkomunikasi dengan berbagai institusi yang ada, bahkan sampai ketingkat Kejati.

Hal itu dilakukan agar dapat merumuskan penegakan hukum yang efektif.

“Kami diundang oleh Kementrian ATR/BPN terkait masalah ini, tidak hanya sampai disitu, kami pun dengan beberapa institusi lainnya seperti Polda, PN, Kejari, Kejati, bahkan PT telah saling berkomunikasi menentukan rumusan penegakan hukum yang efektif dan ada efek deterrence kedepannya bagi Mafia Tanah, karena masih banyak terjadi praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Kampar dengan berbagai Modus,” jelasnya.

Kala itu, Elvin juga mengaku bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan telah dilakukan secara “maraton”.

“Ketiga tahanan tersebut belum dilakukan penahanan. Sejauh ini yang diperiksa terkait dengan perkara tersebut ada dari pejabat desa, ada dari pihak yang menguasai/menjual, dan lain lain,” paparnya.

Di sisi lain, Elvin berujar bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan apapun ke pihak penyidik Polres.

Hanya saja, kata dia, mereka melakukan upaya gugatan perdata.

“Mereka tidak ada permohonan apapun ke penyidik Polres. Tapi mereka melakukan upaya gugatan perdata, itu yang sedang kami diskusikan dengan Kementrian ATR juga Polda,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf