Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Belum Lengkap, Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah yang Ditangani Polres Kampar DiKembalikan Kejaksaan

badge-check

Ilustrasi. Foto: Dok/Google Images Perbesar

Ilustrasi. Foto: Dok/Google Images

Konstan.co.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, akhirnya membeberkan status perkara dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar.

Dia mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berlanjut, hanya saja, pihaknya masih melengkapi berkas perkara atas petunjuk dari kejaksaan.

banner 468x60

“Melengkapi P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Masih ada sedikit kekurangan atas petunjuk dari jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, melalui jejaring WhatsApp pribadinya, Senin (3/6/2024).

Namun, disinggung soal status penahanan, Elvin masih enggan mengomentari. Pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi tidak direspons hingga berita ini dipublis.

Diketahui, pihak Polres Kampar telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah ini.

Perkara tersebut juga menyeret salah satu oknum Kepala Desa di Kampar Riau yakni AM yang juga saat ini berstatus sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.

Elvin sempat mengaku bahwa pihaknya juga sempat diundang oleh pihak Kementrian ATR/BPN dalam menangani perkara yang saat ini berstatus penyidikan itu.

Kata dia, dalam proses penanganan perkara itu pihaknya juga saling berkomunikasi dengan berbagai institusi yang ada, bahkan sampai ketingkat Kejati.

Hal itu dilakukan agar dapat merumuskan penegakan hukum yang efektif.

“Kami diundang oleh Kementrian ATR/BPN terkait masalah ini, tidak hanya sampai disitu, kami pun dengan beberapa institusi lainnya seperti Polda, PN, Kejari, Kejati, bahkan PT telah saling berkomunikasi menentukan rumusan penegakan hukum yang efektif dan ada efek deterrence kedepannya bagi Mafia Tanah, karena masih banyak terjadi praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Kampar dengan berbagai Modus,” jelasnya.

Kala itu, Elvin juga mengaku bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan telah dilakukan secara “maraton”.

“Ketiga tahanan tersebut belum dilakukan penahanan. Sejauh ini yang diperiksa terkait dengan perkara tersebut ada dari pejabat desa, ada dari pihak yang menguasai/menjual, dan lain lain,” paparnya.

Di sisi lain, Elvin berujar bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan apapun ke pihak penyidik Polres.

Hanya saja, kata dia, mereka melakukan upaya gugatan perdata.

“Mereka tidak ada permohonan apapun ke penyidik Polres. Tapi mereka melakukan upaya gugatan perdata, itu yang sedang kami diskusikan dengan Kementrian ATR juga Polda,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

10 Agu 2026 - 16:27 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri

10 Agu 2026 - 16:20 WIB

Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri

Warisan Bengkalis untuk Generasi Muda, Bupati Kasmarni Ajak Lestarikan Jati Diri Melayu dan Raih Prestasi Global

10 Agu 2026 - 16:16 WIB

Warisan Bengkalis untuk Generasi Muda, Bupati Kasmarni Ajak Lestarikan Jati Diri Melayu dan Raih Prestasi Global

Dari Wisma Sri Mahkota Menuju DPRD, Arak-Arakan Adat Hidupkan Semangat Hari Jadi ke-514 Bengkalis

10 Agu 2026 - 16:13 WIB

Dari Wisma Sri Mahkota Menuju DPRD, Arak-Arakan Adat Hidupkan Semangat Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Trending di Berita