Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Belum Gelar Perkara, Kapolres Pastikan Kasus Pencabulan di Desa Ranah Kampar Berjalan

badge-check

Ilustrasi (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Polres Kampar akhirnya angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau. Terduga pelaku disebut-sebut merupakan seorang oknum guru mengaji.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, tidak membantah adanya kasus yang kini sedang ditangani pihaknya. Ia menegaskan, perkara tersebut bukan termasuk kekerasan, melainkan pencabulan.

banner 468x60

“Setahu saya, ini kasus cabul, bukan kekerasan,” ujarnya kepada Konstan, Selasa (8/7/2025).

Mihardi juga membenarkan, terdapat kesepakatan damai antara terduga pelaku dan pihak korban. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan.

“Perdamaian antara kedua pihak memang ada, korban juga tidak mempermasalahkan. Namun, kami belum gelar perkara, dan kasus ini sampai sekarang masih berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kampar, Senin (7/7/2025).

Mereka mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar agar segera menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji di Desa Ranah.

Menurut Geram, hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Polres Kampar mengenai kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar agar segera menuntaskan kasus pelecehan terhadap anak di Desa Ranah, yang sampai hari ini belum ada kepastian dalam proses penegakan hukum,” demikian bunyi tuntutan aksi yang dikomandoi oleh Koordinator Umum Diki Syaputra, Sekjen Geram Fauzi Nor Fajar, dan Koordinator Lapangan Supriadi.

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar pihak kepolisian bertindak transparan dan tidak berkompromi dalam menangani kasus ini. Mereka juga menolak penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui pendekatan restorative justice.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Riau di Bangkinang

9 Agu 2026 - 12:38 WIB

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Riau di Bangkinang

Kakanwil Cup Mini Soccer Dibuka, Lapas Bangkinang Turunkan Tim Terbaik

8 Agu 2026 - 17:27 WIB

Kakanwil Cup Mini Soccer Dibuka, Lapas Bangkinang Turunkan Tim Terbaik

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

6 Agu 2026 - 09:21 WIB

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

6 Agu 2026 - 09:16 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

6 Agu 2026 - 09:11 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
Trending di Berita