Konstan.co.id – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Bangkinang Kota, Kamis (18/5).
Dua pemuda ini diamankan saat sedang menunggu pembeli di tepi jalan sekitar pukul 00.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan bahwa pelaku ialah AD (33) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dan JE (19) warga Dusun Merbau, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Mereka berdua di tangkap di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
“Barang bukti ( BB) yang berhasil diamankan 8 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.27 Gram), HP Samsung, HP Vivo, kotak rokok Merk Link Bold, 3 plastik klip putih bening, Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai Rp. 800 ribu,” bebernya.
Aprinaldi mengaku bahwa awal penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Kedua terduga ini diketahui telah meresahkan masyarakat Kota Bangkinang.
Dimana pelaku melakukan penjualan Narkoba di Bangkinang Kota dengan cara menunggu pelanggan di Jalan.
“Mendapat infrormasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dimana saat itu, diketahui pelaku yang sedang asyik duduk di pinggir jalan dengan duduk diatas sepeda motornya lalu dilakukan penggeledahan serta keduanya langsung dilakukan interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari BR yang kini masih DPO,” jelas Aprinaldi memungkasi.