“Di mana nantinya masa aksi akan melakukan aksi cabut paku yang ditempel ditempat-tempat terlarang seperti pohon di Kota Pekanbaru. Harapannya ke depannya tidak ada kejadian serupa lagi dan mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk aktif melakukan tindakan serupa,” pungkasnya.
Erwin Hariadi Simamora selaku perwakilan YLBHI – LBH Pekanbaru mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu dan Satpol PP malu. Karena aksi bersih-bersih APK pada tempat terlarang ini merupakan tugas dan tanggungjawab mereka. “Bagaimana mungkin masyarakat yang membersihkannya. Padahal mereka mempunyai sumber daya dan anggaran untuk itu,” katanya.

Selain itu, Riska Syintiandari selaku perwakilan MAPALA mengatakan Ini adalah aksi yang positif menggerakkan anak muda untuk lebih melek lagi terhadap politik dan lingkungan. “Saya mengajak masyarakat terutama anak muda apabila melihat pelanggaran pemasangan APK langsung ditertibkan atau dilaporkan ke pihak yang berwenang,” katanya
Konsolidasi aksi ini dihadiri oleh puluhan komunitas yang ada di Kota Pekanbaru. Aksi ini akan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 pukul 10.00 WIB dimana nantinya masa aksi akan melakukan aksi cabut paku yang ditempel ditempat-tempat terlarang seperti pohon di Kota Pekanbaru.
“Harapannya kedepannya tidak ada kejadian serupa lagi dan mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk aktif melakukan tindakan serupa,” pungkasnya.
(MCRiau)












