Konstan.co.id – Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau akan menggelar aksi cabut paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup Indonesia yang diperingati setiap 10 Januari. Pasalnya, saat ini terlihat maraknya APK yang terpaku di pohon yang di Kota Pekanbaru.
Masyarakat yang tergabung dalam Apel Riau yang peduli terhadap lingkungan di Provinsi Riau terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, Walhi Riau, Mapala Humendala, Wanapalhi, GEMAS, Kabut Riau, BEM Faperta Unri, Paradigma, XR Riau, Mapala UMRI, LPE_Riau, KPA EMC2 dan Pondok Belantara.
Pemasangan APK di sejumlah tempat yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.
Kemudian, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi seperti di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Koordinator aksi APEL Riau yang juga dari perkumpulan Elang, Fachrul Adam mengatakan, maraknya pemasangan APK yang tidak beraturan membuat masyarakat menjadi resah. Pasalnya, masih banyak para calon legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) ditempat-tempat atau objek yang dilarang dalam aturan seperti memasang APK di Pohon.
“Aksi bersama ini adalah bentuk solidaritas, kepedulian dan kritikan terhadap tidak responsifnya pihak wewenang seperti bawaslu dan Satpol PP yang kurang tegas menindak pelanggaran aturan kampanye, seperti pembiaran terhadap praktek yang merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap intergritas demokrasi,” ujar Fachrul Adam, Jumat (12/1).
Dirinya juga berharap agar Bawaslu dan Satpol PP segera bertindak tegas untuk menjaga keindahan lingkungan serta mendidik peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, dan solidaritas ini mendorong kesadaran pentingnya lingkungan dalam konteks perpolitikan.
“Dan saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mari gabung dalam aksi bersama yang akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024 mendatang,” terangnya.
Selain itu, menurut Khariq selaku mahasiswa agroteknologi Unri mengatakan bahwa “Kita selalu mengatakan hukum tumpul keatas dan runcing kebawah, maka dapat dilihat di Pemilu 2024 bahwa mayoritas caleg dalam berkampanye tidak mempunyai etika dan kepatuhan pada aturan dan hukum lewat APK yang disebarkan ditempat-tempat terlarang,” Ujarnya.
Dijelaskannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau seakan-akan melakukan pembiaran terhadap hal ini. Buktinya masih banyak alat peraga kampanye yang dibuat ditempat terlarang. Seharusnya, Bawaslu dan Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tegas para peserta pemilu dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran.
“Aksi ini dilakukan karena masa aksi melihat kurangnya penegakan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru dan Riau dan Satpol PP Pekanbaru dan Riau terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan tim kampanye Pemilu membuat masyarakat dan komunitas di Kota Pekanbaru geram dan resah,” ungkapnya.