Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

Politik

Alat Peraga Kampanye Banyak Terpaku di Pohon, Walhi: Bawaslu Tidak Cermat

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau akan menggelar aksi cabut paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup Indonesia yang diperingati setiap 10 Januari. Pasalnya, saat ini terlihat maraknya APK yang terpaku di pohon yang di Kota Pekanbaru.

Masyarakat yang tergabung dalam Apel Riau yang peduli terhadap lingkungan di Provinsi Riau terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, Walhi Riau, Mapala Humendala, Wanapalhi, GEMAS, Kabut Riau, BEM Faperta Unri, Paradigma, XR Riau, Mapala UMRI, LPE_Riau, KPA EMC2 dan Pondok Belantara. 

Pemasangan APK di sejumlah tempat yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku telah melanggar  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi seperti di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Koordinator aksi APEL Riau yang juga dari perkumpulan Elang, Fachrul Adam mengatakan, maraknya pemasangan APK yang tidak beraturan membuat masyarakat menjadi resah. Pasalnya, masih banyak para calon legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) ditempat-tempat atau objek yang dilarang dalam aturan seperti memasang APK di Pohon. 

“Aksi bersama ini adalah bentuk solidaritas, kepedulian dan kritikan terhadap tidak responsifnya pihak wewenang seperti bawaslu dan Satpol PP yang kurang tegas menindak pelanggaran aturan kampanye, seperti pembiaran terhadap praktek yang merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap intergritas demokrasi,” ujar Fachrul Adam, Jumat (12/1).

Dirinya juga berharap agar Bawaslu dan Satpol PP segera bertindak tegas untuk menjaga keindahan lingkungan serta mendidik peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, dan solidaritas ini mendorong kesadaran pentingnya lingkungan dalam konteks perpolitikan.

“Dan saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mari gabung dalam aksi bersama yang akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024 mendatang,” terangnya. 

Selain itu, menurut Khariq selaku mahasiswa agroteknologi Unri mengatakan bahwa “Kita selalu mengatakan hukum tumpul keatas dan runcing kebawah, maka dapat dilihat di Pemilu 2024 bahwa mayoritas caleg dalam berkampanye tidak mempunyai etika dan kepatuhan pada aturan dan hukum lewat APK yang disebarkan ditempat-tempat terlarang,” Ujarnya.

Dijelaskannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau seakan-akan melakukan pembiaran terhadap hal ini. Buktinya masih banyak  alat peraga kampanye yang dibuat ditempat terlarang. Seharusnya, Bawaslu dan Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tegas para peserta pemilu dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran. 

“Aksi ini dilakukan karena masa aksi melihat kurangnya penegakan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru dan Riau dan Satpol PP Pekanbaru dan Riau terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan tim kampanye Pemilu membuat masyarakat dan komunitas di Kota Pekanbaru geram dan resah,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

7 Maret 2025 - 07:06 WIB

Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi Dukung Program Bupati

4 Maret 2025 - 23:53 WIB

Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

4 Maret 2025 - 15:49 WIB

Paripurna DPRD Kampar, Bupati Sampaikan Visi dan Misi

4 Maret 2025 - 07:17 WIB

Anggota DPRD RI, Hendry Munief Minta Pemerintah Mengoptimalisasi Sektor UMKM

4 Maret 2025 - 00:10 WIB

Trending di Politik
error: Mohon Maaf