Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin Gandeng BUMD Pangan, Kampar Pasang Strategi dan Amankan Pasokan

Politik

Alat Peraga Kampanye Banyak Terpaku di Pohon, Walhi: Bawaslu Tidak Cermat

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon disepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Tidak tersusunnya alat peraga kampanye dengan baik membuat keindahan disepanjang jalan di Kota pekanbaru menjadi tidak indah.

Padahal, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 alat peraga kampanye dibuat pada tempat-tempat yang memperhatikan keindahan ketika dipandang. Seharusnya para peserta memahami dampak dari dipakunya pohon membuat pertumbuhan pohon menjadi terganggu. 

Sementara itu, perwakilan WALHI, Depi menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak cermat dan tegas dalam menyikapi atribut kampanye para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.

Selain itu yang meloloskan caleg yang sewenang-wenang tidak menaati peraturan, calon legislatif hanya berambisi agar atribut kampanyenya dapat terlihat tanpa menimbang efek dari memasang alat peraga yang merusak lingkungan, contohnya dalam pemasangan spanduk di banyak pepohonan.

“Dari atribut kampanye calon legislatif yang dipasang tanpa memperdulikan aturan bahkan merusak lingkungan, saya dan kawan-kawan Aksi Peduli Lingkungan sepakat bahwa calon legislatif hanya berambisi untuk sebuah kepentingan yang tidak berperspektif lingkungan dan BAWASLU sangat abai dalam hal ini,” Kata Depi.

Ia mengungkapkan, seharusnya para Caleg paham dengan Pasal 33huruf (F) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang melarang memasang APK di tanaman dan pepohonan.

Selain itu, Riska Syintiandari selaku perwakilan MAPALA mengatakan “Ini adalah aksi yang positif menggerakkan anak muda untuk lebih melek lagi terhadap politik dan lingkungan. Saya mengajak masyarakat terutama anak muda apabila melihat pelanggaran pemasangan APK langsung ditertibkan atau dilaporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Pemkab Kampar, 26 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik

30 Maret 2026 - 14:21 WIB

Menuju Ramadhan, Lapas Terbuka Rumbai Gelar Kerja Bakti Bersihkan Mushalla

18 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kadis Kominfo Kampar Dorong Kebugaran ASN Lewat Senam Bersama

30 Januari 2026 - 12:56 WIB

Bupati Kampar Apresiasi Reses DPRD, Aspirasi Warga Jadi Fokus

5 Januari 2026 - 22:28 WIB

Saksikan Trofeo Omputaka Cup V, Omputaka Kampar Lawan PSPS Pekanbaru dan Semen Padang Old Star

9 Desember 2025 - 11:56 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88