Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon disepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Tidak tersusunnya alat peraga kampanye dengan baik membuat keindahan disepanjang jalan di Kota pekanbaru menjadi tidak indah.
Padahal, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 alat peraga kampanye dibuat pada tempat-tempat yang memperhatikan keindahan ketika dipandang. Seharusnya para peserta memahami dampak dari dipakunya pohon membuat pertumbuhan pohon menjadi terganggu.
Sementara itu, perwakilan WALHI, Depi menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak cermat dan tegas dalam menyikapi atribut kampanye para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.
Selain itu yang meloloskan caleg yang sewenang-wenang tidak menaati peraturan, calon legislatif hanya berambisi agar atribut kampanyenya dapat terlihat tanpa menimbang efek dari memasang alat peraga yang merusak lingkungan, contohnya dalam pemasangan spanduk di banyak pepohonan.
“Dari atribut kampanye calon legislatif yang dipasang tanpa memperdulikan aturan bahkan merusak lingkungan, saya dan kawan-kawan Aksi Peduli Lingkungan sepakat bahwa calon legislatif hanya berambisi untuk sebuah kepentingan yang tidak berperspektif lingkungan dan BAWASLU sangat abai dalam hal ini,” Kata Depi.
Ia mengungkapkan, seharusnya para Caleg paham dengan Pasal 33huruf (F) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang melarang memasang APK di tanaman dan pepohonan.
Selain itu, Riska Syintiandari selaku perwakilan MAPALA mengatakan “Ini adalah aksi yang positif menggerakkan anak muda untuk lebih melek lagi terhadap politik dan lingkungan. Saya mengajak masyarakat terutama anak muda apabila melihat pelanggaran pemasangan APK langsung ditertibkan atau dilaporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.










