KAMPAR — Atmariadi resmi menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada Kamis, (20/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, mengatakan pengalaman Atmariadi sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjadi bekal dalam menjalankan tugas barunya.

“Selamat kepada Saudara Atmariadi atas amanah sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar. Saya berharap pengalaman dan kemampuan yang dimiliki dapat memberikan kontribusi positif bagi institusi,” kata Dwianto.
Sebelumnya, Atmariadi menangani sejumlah perkara di Aceh Selatan. Salah satunya penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslih Pilkada 2024 dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar. Sejumlah komisioner Panwaslih, bendahara dan kepala sekretariat telah dimintai keterangan.
Ia juga menangani penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan website desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara itu, Kejari Aceh Selatan memanggil Ketua Forum Keuchik untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen pengadaan.
Dwianto meminta Atmariadi menjalankan tugas secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwianto memungkasi.
(YD)














