Konstan.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang melakukan pemindahan terhadap 37 orang narapidana, Selasa (28/02).
Pemindahan dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman gangguan ketertiban dan keamaan serta untuk mengurangi over crowded.
“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi over crowded serta menghindari terjadinya gangguan kamtib di Lapas Bangkinang,” ujar Kalapas Bangkinang Mishbahuddin.
“Jadi kita memindahkan sebanyak 37 Orang narapidana yang kita pilih secara acak ke Lapas lainnya” sambungnya.
Ia menuturkan, narapidana yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus krimilanal. Yakni kasus kekerasan, pencurian hingga kasus narkotika.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh napi yang akan dipindahkan, termasuk memeriksa kesehatan.
“Jadi kesehatan dan barang bawaan narapidana juga kita periksa,” ulas Mishba.
Mishba mengatakan bahwa pemindahan para tahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Kampar.
Hal itu dilakukan demi kelancaran proses pemindahan.
“Demi kelancaran proses pemindahan para tahanan ini pihak Lapas Bangkinang bersinergi dengan Polres Kampar untuk melakukan pemindahan narapidana tersebut,” sebut Mishba.