Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Tak Terima Anaknya Dicabuli Pacar, Ayah Lapor Polisi

badge-check

Pelaku Pencabulan diamankan Polsek Perhentian Raja. Perbesar

Pelaku Pencabulan diamankan Polsek Perhentian Raja.

Konstan.co.id – Entah apa yang ada di benak AR (20) ini, ia nekat mencabuli pacarnya M (15) yang masih dibawah umur. Tidak terima dengan perbuatan pacar anaknya tersebut, ayah korban F (38) langsung melaporkan pelaku ke Polsek Perhentian Raja, Jum’at (26/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

“Setelah mendapatkan laporan dari Ayah korban, kita memeriksa saksi-saki. Alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri.

banner 468x60

Diungkapkan Kapolsek, awalnya kejadian ini pada Senin (22/1/2024) sekira pukul.16.00 WIB, saat itu ayah korban F melihat anak perempuannya tidak ada dirumah, “melihat itu ia bertanya kepada isteri dan mengatakan tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Setelah itu, ayah korban menghubungi adeknya menanyakan keberadaan anak sulungnya tersebut, namun ia tidak mengetahuinya.

“Selanjutnya keluarga korban mencari ditempat saudara juga tidak ada, hingga mereka curiga bersama pacarnya (pelaku),” tambah Kapolsek.

Setelah itu, Kamis (25/1/2204) sekira jam 11.00 WIB, ayah korban mencarinya di rumah pelaku.

“Sesampai di rumah pelaku, ia berjumpa dengan ayah pelaku dan menanyakan keberadaan pelaku. Lalu ayah pelaku menjawab bahwa ia berada di Pekanbaru,” ungkapnya

Ditambah Kapolsek, ayah korban meminta ayah pelaku untuk menunjukkan keberadaan pelaku. “Dan akhirnya, ayah korban menemukan korban ditempat pelaku di Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, korban ditanyakan hubungan mereka oleh ayahnya. “Disanalah terbongkar, bahwa korban pernah dicabuli oleh pelaku sekali,” ucapnya.

Ayah korban tidak terima apa yang di perbuat oleh pelaku kepada anaknya. “Dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk di visum, setelah hasil visum keluar dan ternyata benar. Melihat hasil dari dokter, ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek,” ungkapnya kapolsek lagi.

“Nah, setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolsek.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

24 Agu 2026 - 23:41 WIB

Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Menanti Hasil Uji Lab MBG Pemicu Siswa dan Guru Diduga Keracunan di SMK Negeri 1 Tapung Hulu Kampar

24 Agu 2026 - 10:36 WIB

Menanti Hasil Uji Lab MBG Pemicu Siswa dan Guru Diduga Keracunan di SMK Negeri 1 Tapung Hulu Kampar

Atmariadi Resmi Jadi Kasi Pidsus Kejari Kampar, Pernah Usut Dana Hibah Rp8,3 Miliar

20 Agu 2026 - 15:40 WIB

Atmariadi Resmi Jadi Kasi Pidsus Kejari Kampar, Pernah Usut Dana Hibah Rp8,3 Miliar

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 Agu 2026 - 12:04 WIB

Kajari Kampar Dwianto Prihartono Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan
Trending di Kampar