Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pada Sekretariat DPRD Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017

badge-check

Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau. Perbesar

Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau.

Konstan.co.id – Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang dilaksanakan di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 07 Agustus 2023 lalu.

Tersangka dengan inisial SA & MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI, perbuatan curang para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5.873.870.683,-. (lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)

Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh
Trending di Daerah