Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pada Sekretariat DPRD Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017

badge-check


					Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau. Perbesar

Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau.

Konstan.co.id – Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang dilaksanakan di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 07 Agustus 2023 lalu.

Tersangka dengan inisial SA & MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI, perbuatan curang para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5.873.870.683,-. (lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)

Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita