Konstan.co.id – Aparat Kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang menjual minuman di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Riau.
Pria yang ditangkap tersebut diketahui berinisial EN (34).
Aksi pornografi yang dilakukan oleh EN sempat viral di Media Massa lantaran korban sempat merekam kejadian tersebut.
Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Pelaku ini, kata Kapolsek, memamerkan kelamin kepada korban YE yang sedang berada di kedai Esnya yang beralamat di simpang empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
“Pelaku sudah meresahkan masyarakat akan tindakan asusilanya yang memamerkan alat kelaminnya kepada orang. Kejadian tersebut sempat viral di media massa dan kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ucapnya, Sabtu (24/8/2024).
Rekmusnita mengaku bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Masjid yang berada di Bangkinang Kota. “Yang bersangkutan kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek.
Kepolsek juga mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, korban sedang berjualan Es teh di kedai. Lalu datang seorang laki menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih BM 2897 ZAC memakai masker warna hitam dan memakai helem singgah di depan warung tempat korban bekerja lalu laki-laki tersebut memesan minuman sambil tetap duduk di atas sepeda motornya.
“Setelah minuman yang dipesan selesai korban pun memberikan minuman tersebut kepadanya, pada saat itulah korban melihat laki-laki tersebut mengeluarkan alat kelaminnya lalu meremas-remas alat kelamin tersebut menggunakan tangan kiri nya sembari memandangi korban lalu memberikan uang untuk membayar minuman yang di pesannya,” ungkap Kapolsek.
“Melihat itu korban kaget dan secara spontan korban langsung mengambil Handphone miliknya dengan tujuan merekam kejadian yang iya alami. Kemudian pelaku langsung memasukkan kemaluannya kedalam celana lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju jembatan Air Tiris,” jelasnya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar.
Laporan tersebut tepatnya pada Selasa (13/8/2024).
“Kita langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut bedasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP. Dan pada Jum’at (23/8/2024) kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kita tangkap di salahsatu mesjid di Kota Bangkinang usai sholat Jumat,” terang Rekmusnita.
Rekmusnita juga mengaku bahwa telah melakukan interogasi terhadap pelaku ini.
Dari hasil interogasi itu pelaku mengakui segala perbuatannya.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui semua perbuatan nya, lalu dari tangan pelaku juga berhasil diamankan barang bukti sepeda motor honda Scuppy warna hitam putih nopol BM 2897 ZAC, jaket warna hijau merek CYSOKY, masker warna hitam dan celana panjang warna coklat muda merek UNI QLO. Semua barang bukti tersebut yang digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatannya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut,” sebut Kapolsek.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP,” jelasnya.