Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Nekat Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran, Polisi Tilang Sopir Truk

badge-check

Tampak Truk yang ditilang oleh pihak Kepolisian (Foto: Istimewa) Perbesar

Tampak Truk yang ditilang oleh pihak Kepolisian (Foto: Istimewa)

RIAU – Seorang sopir truk nekat membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau saat lebaran kedua Idulfitri. Tindakan bukti pelanggaran (tilang) itu dilakukan karena truk berat memang dilarang beroperasi hingga tanggal 4 April 2025.

“Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang,” kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja saat dikonfirmasi Tim Media Center Riau, Rabu (2/4).

Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah. 

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton. 

Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.

“Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang,” kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), dan Direktur Jenderal Bina Marga. 

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

1 Sep 2026 - 13:48 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Trending di Berita