Konstan.co.id – Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel atas nama Bripda Romi Novinrian, Rabu (7/8/2024).
Upacara itu ditandai dengan foto personil yang akan di PDTH dengan pengawalan dua orang anggota Provost Polres Kampar lantaran yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.
Turut hadir Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, serta sejumlah personel Polri dan ASN Polres Kampar.
“Telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian. Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap satu personel atas nama Bripda Romi Novinrian, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja
Ronald mengaku bahwa dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatannya
“Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.
“Untuk semua personel, mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi,” jelas Kapolres.