KONSTAN – Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria berinisial AR (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,74 gram yang dikemas dalam 53 paket siap edar.
Menurut pihak Kepolisian, AR ditangkap di rumahnya pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan sebuah kotak plastik berisi puluhan paket sabu di dalam lemari rak piring. Polisi juga mengamankan alat isap sabu dari pipet serta plastik bening.
“Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” ujarnya saat dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Ferry, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO.
“Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah RO, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ucapnya.
Ferry mengatakan saat ini AR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.










