Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Pengedar Sabu Ditangkap di Kampar Kiri Hilir

badge-check


					Terduga pengedar narkoba yang diamankan pihak Kepolisian (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga pengedar narkoba yang diamankan pihak Kepolisian (Foto: Istimewa)

KONSTAN – Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria berinisial AR (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,74 gram yang dikemas dalam 53 paket siap edar.

Menurut pihak Kepolisian, AR ditangkap di rumahnya pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan sebuah kotak plastik berisi puluhan paket sabu di dalam lemari rak piring. Polisi juga mengamankan alat isap sabu dari pipet serta plastik bening.

“Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” ujarnya saat dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Ferry, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO.

“Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah RO, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ucapnya.

Ferry mengatakan saat ini AR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor