Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

Berita

Nekat Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran, Polisi Tilang Sopir Truk

badge-check


					Tampak Truk yang ditilang oleh pihak Kepolisian (Foto: Istimewa) Perbesar

Tampak Truk yang ditilang oleh pihak Kepolisian (Foto: Istimewa)

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir. 

Kombinasi dari peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan operasional bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melaksanakan penertiban ini.

banner 468x60

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Luthfi.

Luthfi mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. 

Dia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Dia juga mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan. 

Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia menegaskan pengawasan secara intensif akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. 

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan selama masa krusial arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas yang optimal bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

(MCRiau)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Trending di Daerah