Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPemerintahanPeristiwa

Kejaksaan Pastikan Bakal Panggil Pihak BPN Kampar Terkait Perkara Tanah di Desa Indra Sakti

796
×

Kejaksaan Pastikan Bakal Panggil Pihak BPN Kampar Terkait Perkara Tanah di Desa Indra Sakti

Sebarkan artikel ini
Potret pantauan udara lokasi tanah yang kini ditangani Kejari Kampar. (Foto: Konstan.co.id)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berencana akan memanggil pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar terkait pengembangan kasus tanah di Desa Indra Sakti Kampar Riau.

Pihaknya memastikan akan menetap jadwal pemanggilan tersebut.

banner 468x60

“Benar kita akan memanggil pihak BPN Kampar dalam waktu dekat ini. Kita lagi menyiapkan surat pemanggilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius kepada Konstan.co.id, Sabtu (18/5/2024).

Martha mengemukakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar masih terus berupaya melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap sejumlah pihak.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengambil keterangan dalam kasus yang saat ini tengah ditangani.

“Pemeriksaan terus berlanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kampar (BPN) Kampar, Dedy Kurniawan, bungkam saat dikonfirmasi soal perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, yang kini ditangani Kejaksaan.

Dia tidak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan pewarta melalui pesan tertulis WhatsApp maupun telepon pribadinya, Selasa (7/5/2024).

Seperti diketahui, perkara ini juga telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

Saat proses penyidikan berjalan, Kejari Kampar gencar melakukan pemeriksaan. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun, Kejari Kampar belum pernah memeriksa BPN Kampar, padahal perkara ini berkaitan dengan pertanahan.

Catatan redaksi, pada saat kasus ini masih di tingkat penyelidikan, Dedy Kurniawan sempat dipanggil untuk menjelaskan perihal tanah di Desa Indra Sakti.

Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi pada Rabu 24 April 2024 lalu, justru memberikan pernyataan yang dinilai tidak selaras. Kata dia, dirinya sama sekali tidak mendapat informasi terkait kegiatan kejaksaan dalam dalam menangani perkara tanah ini.

“Kami tidak mendapatkan informasi terkait kegiatan Kejari tersebut,” tulisnya, saat menjawab konfirmasi pewarta via WhatsApp.

Ditanya soal status tanah dalam perkara yang dimaksud, Dedy juga menjawab tidak tahu. Ia hanya mengetahui setelah membaca narasi di media yang telah diberitakan sebelumnya.

“Kami tidak tahu status tanah tersebut, selain seperti yang diberitakan di atas,” ungkapnya, kala itu.

Sebagai informasi, saat ini Kejari Kampar masih mendalami kasus tanah di Desa Indra Sakti.

Perkara ini juga sempat menjadi perhatian Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi