KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar nampaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dengan proses Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021.
Pihaknya mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan perihal tersebut.
“Benar, kita lagi melakukan penyelidikan terkait dengan proses penetapan dan penegasan batas wilayah antar desa di Kampar. Pemeriksaan telah kita lakukan beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, Kamis (31/7/2025).
Jackson mengaku, dugaan ini muncul setelah pihaknnya mengembangkan perkara yang ditangani di Desa Indra Sakti Kampar.
Perkara di Desa Indra Sakti itu yakni, pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
“Kita kembangkan itu, kemudian kita penyelidikan terhadap proses penetapan dan penegasan batas desa Indra Sakti. Di mana objek perkara A quo masuk ke dalam tindakan penetapan yang mereka lakukan. Mengacu kepada regulasi Peraturan Menteri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” sebutnya.
Disisi lain, Jackson mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perihal tersebut.
Pemeriksaan dilakukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021.










