RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar nampaknya serius menangani laporan aktifitas tambang tanah uruk alias Galian C yang diduga ilegal.
Menurut informasi, laporan tambang yang diduga ilegal tersebut berada di Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Riau.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto tak menampik soal penanganan laporan masuk tersebut.
Dia mengatakan bahwa tengah mendalami materi laporan aktifitas tambang yang diduga ilegal berada di Desa Simpang Petai Kampar.
Kata dia, saat ini Pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah dilakukan.
Bahkan, pihaknya juga telah turun langsung ke lokasi tersebut.
“Tengah didalami, tim sudah turun langsung ke lokasi,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Rabu (21/5/2025).
Jakcson mengaku juga telah mengantongi nama pemilik galian C tersebut.
Namun, dirinya masih enggan menyampaikan lantaran masih dalam tahap materi penyelidikan.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kita panggil perusahannya yang bersangkutan. Kita akan cek seluruhnya,’ ucapnya.
Sebelumnya, salahsatu LSM juga menyoroti aktifitas tambang ilegal di Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.
Aktifitas tambang itu telah menjadi perhatian publik lantaran berdampak langsung ke masyarakat
Menurut informasi, aktifitas tambang itu diduga milik dari PT. Riau Mas Bersaudara (PT. RMB).
(YD)










