Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Perkara Tanah, Kejari Kampar Periksa Pejabat Disnakertrans Riau

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tampaknya terus mengembangkan kasus tanah di Desa Indra Sakti. Kali ini, kejaksaan memeriksa dua saksi dari Provinsi Riau.

Dua orang yang dipanggil itu yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Yakni, Novarius, Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau

“Kemudian Said Faradila selaku Kasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, saat dikonfirmasi pewarta, di ruangan kerjanya, Senin (13/5/2024).

Martha juga mengemukakan alasan yang mendasari pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk dimintai keterangan.

Kata dia, hingga saat ini di Kampar sendiri tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung menangani terkait dengan kegiatan transmigrasi.

“Kami sudah melakukan cek makanya kami minta dari provinsi. Tadi mereka juga bawa data-data beserta dokumen pendukung terkait dengan transmigrasi di Indra Sakti tahun 1991,” bebernya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kampar juga memeriksa dua orang saksi pada pekan lalu, Rabu (8/5/2024).

Dua orang itu yakni Tangkas Marisi Hasudungan, Kasubag Administrasi Wilayah Setda Kampar tahun 2020 dan Kepala Desa Trimanunggal 2014, Sukadi.

Marthalius mengemukakan, pemeriksaan Tangkas berkaitan dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021. Tangkas merupakan salah satu anggota dalam tim tersebut.

Tak jauh beda, Refizal yang telah diperiksa sebelumnya oleh pihak Kejari Kampar juga merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Kala itu, ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Saat ini, Refizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Di sisi lain, Martha menyampaikan alasan yang mendasari kenapa anggota PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021 layak diperiksa.

“Karena kita mengacu adanya tindakan penetapan dan penegasan batas desa Indra Sakti, di mana objek perkara A quo masuk ke dalam tindakan penetapan yang mereka lakukan. Di mana mengacu kepada regulasi dari Peraturan Menteri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa,” jelasnya, kala itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf