Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Berita

Perkara Tanah, Kejari Kampar Periksa Pejabat Disnakertrans Riau

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tampaknya terus mengembangkan kasus tanah di Desa Indra Sakti. Kali ini, kejaksaan memeriksa dua saksi dari Provinsi Riau.

Dua orang yang dipanggil itu yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Yakni, Novarius, Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau

banner 468x60

“Kemudian Said Faradila selaku Kasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, saat dikonfirmasi pewarta, di ruangan kerjanya, Senin (13/5/2024).

Martha juga mengemukakan alasan yang mendasari pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk dimintai keterangan.

Kata dia, hingga saat ini di Kampar sendiri tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung menangani terkait dengan kegiatan transmigrasi.

“Kami sudah melakukan cek makanya kami minta dari provinsi. Tadi mereka juga bawa data-data beserta dokumen pendukung terkait dengan transmigrasi di Indra Sakti tahun 1991,” bebernya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kampar juga memeriksa dua orang saksi pada pekan lalu, Rabu (8/5/2024).

Dua orang itu yakni Tangkas Marisi Hasudungan, Kasubag Administrasi Wilayah Setda Kampar tahun 2020 dan Kepala Desa Trimanunggal 2014, Sukadi.

Marthalius mengemukakan, pemeriksaan Tangkas berkaitan dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021. Tangkas merupakan salah satu anggota dalam tim tersebut.

Tak jauh beda, Refizal yang telah diperiksa sebelumnya oleh pihak Kejari Kampar juga merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Kala itu, ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Saat ini, Refizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Di sisi lain, Martha menyampaikan alasan yang mendasari kenapa anggota PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021 layak diperiksa.

“Karena kita mengacu adanya tindakan penetapan dan penegasan batas desa Indra Sakti, di mana objek perkara A quo masuk ke dalam tindakan penetapan yang mereka lakukan. Di mana mengacu kepada regulasi dari Peraturan Menteri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa,” jelasnya, kala itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar

5 Juli 2025 - 07:04 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik

5 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur

3 Juli 2025 - 07:10 WIB

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

2 Juli 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf