Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Terungkap, Kejaksaan Periksa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Kampar Tahun 2021

badge-check


					Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius. Perbesar

Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius.

Konstan.co.id – Perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, masih terus didalami kejaksaan negeri (kejari) setempat. Hari ini, kejaksaan memeriksa dua orang untuk dimintai keterangan.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, dua orang itu telah dimintai keterangan seputar perkara tanah di Desa Indra Sakti.

“Sebenarnya kami memanggil empat orang untuk diperiksa hari ini, namun dua orang saksi lagi meminta reschedule di hari lain karena ada kegiatan dinas. Jadi, untuk hari ini hanya dua orang saja,” ujarnya, saat dikonfirmasi Konstan.co.id, di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2024).

“Dua orang itu yakni saudara Tangkas Marisi Hasudungan selaku Kasubag Administrasi Wilayah Setda Kampar tahun 2020 dan Kepala Desa Trimanunggal 2014 Sukadi,” sambungnya.

Martha mengemukakan, pemeriksaan Tangkas berkaitan dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021. Tangkas merupakan salah satu anggota dalam tim tersebut.

Tak jauh beda, Refizal yang telah diperiksa sebelumnya oleh jaksa, juga merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Kala itu, ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Dan saat ini Refizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Di sisi lain, Martha mengemukakan alasan yang mendasari kenapa anggota PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021 layak diperiksa.

“Karena kami mengacu tindakan penetapan dan penegasan batas desa Indra Sakti. Di mana objek perkara A quo masuk ke dalam tindakan penetapan yang mereka lakukan. Mengacu kepada regulasi Peraturan Menteri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf