Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Kasus Perpajakan, Kejaksaan dan Ditjen Pajak Sita Eksekusi Tanah Hartanto Sutardja

badge-check

Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jenderal Pajak, telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan. Perbesar

Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jenderal Pajak, telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Konstan.co.id – Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jenderal Pajak, telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Hartanto Sutardja, Jumat (25/8).

Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 M2, sehingga total tanah yang disita seluas 400 M2.

Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap Terpidana HARTANTO SUTARDJA yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114 (dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah). Jika Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama Terpidana HARTANTO SUTARDJA.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

10 Sep 2026 - 11:29 WIB

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

4 Sep 2026 - 07:00 WIB

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat

1 Sep 2026 - 21:01 WIB

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat
Trending di Kampar