Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Jadi Narasumber Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kajati Riau Bahas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa. Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di Studio Pro yang disiarkan langsung dari RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru Senin (20/2).

Dialog interaktif itu mengangkat tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam giat itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa bicara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari segi pencehagan, Kejaksaan melalui fungsi Bidang Intelijen yakni mempunyai Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Kemudian, dalam Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan juga memiliki program Jaksa Menyapa, Tanya Jaksa, Jaksa Masuk Sekolah dan juga Jaksa Masuk Pesantren.

“Tentunya, program ini sudah kita jalankan di setiap daerah dibawah naungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (20/2).

Kajati mengemukakan bahwa saat ini pentingnya dibuat suatu kurikulum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di satuan pendidikan.

Tujuannya, memahami sejak dini apa itu yang dikatakan Tindak Pidana Korupsi dan unsur unsur yang dikatakan sebagai perbuatan Korupsi.

Sementara itu, ia juga menyampaikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah dimulai terlebih dahulu dari diri sendiri dengan cara menjauhkan diri dari perilaku perilaku dan perbuatan tercela yang dapat merugikan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita