Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Dua Pelaku Narkoba di Kampar Ditangkap Polisi, Sering Transaksi di Kebun Sawit

badge-check


					Dua pelaku Narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar . Perbesar

Dua pelaku Narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar .

Konstan.co.id – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku Narkoba di dalam Kebun sawit, tepatnya di dalam pondok, Desa Kebun Durian Kecamatan Kampar Kiri, Jum’at (28/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku adalah P (29) dan SU (37) warga Desa Kebun Durian Kecamatan Kampar Kiri.

“Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di dalam kebun sawit tersebut,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi dalam keterangannya, Minggu (13/8).

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Tim kemudian menemukan dua orang pelaku sedang berada di atas pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga tepatnya didaerah Jl. Raya Gunung Sahilan Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan,” sebut Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan diatas lantai pondok didepan kedua pelaku.

“Saat diintrogasi pelaku PA dan SU mengakui mengakui mendapatkan barang tersebut dari TE di daerah Perkebunan kelapa sawit milik warga,” ucap Aprinaldi.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 paket narkoba yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.30 Gram), HP Samsung, HP Vivo, bong fan uang tunai Rp 100 ribu,” kata Kasat memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf