Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Dua Hari Dibuka, Segini Jumlah Kendaraan Masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

badge-check


					Tol Pekanbaru-Bangkinang. Perbesar

Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Konstan.co.id – Dua hari dibuka, ribuan kendaraan melintasi Ruas Tol Fungsional Bangkinang – XIII Koto Kampar mencapai 2.724 unit. 

“Kami mencatat peningkatan trafik kendaraan yang masuk ke Ruas Tol Fungsional Bangkinang-XIII Koto Kampar pada 25 Desember sebanyak 2.724 kendaraan,” Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru – Bangkinang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Selasa (26/12/2023). 



banner 468x60

Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 Km telah difungsionalkan pada 25 Desember 2023 lalu hingga 3 Januari 2024 dari Pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Fungsional jalan tol ini dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024,” ujarnya. 

Untuk diketahui, PT Hutama Karya selaku pengelola mencatat hari pertama dibuka 

1.742 kendaraan melintasi Jalan Tol Ruas Tol Fungsional Bangkinang-XIII Koto Kampar. Dengan begitu, dua hari dibuka sebanyak 4.466 kendaraan masuk jalan tol yang merupakan salah satu seksi Jalan Tol Pekanbaru-Padang itu. 

Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar dibuka satu jalur. Untuk arus mudik libur Nataru dibuka dari arah Pekanbaru ke XIII Koto Kampar. Kemudian arus balik dari XII Koto Kampar-Pekanbaru. 

“Pemberlakuan arus lalu lintas Pekanbaru-XIII Koto Kampar pada 24-31 Desember 2023. Sedangkan, XIII Koto Kampar-Pekanbaru dibuka mulai 1-3 Januari 2024,” tandasnya. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan maksimum 40 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna juga jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol. (MC Riau)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf