Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Dua Hari Dibuka, Segini Jumlah Kendaraan Masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

badge-check


					Tol Pekanbaru-Bangkinang. Perbesar

Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Konstan.co.id – Dua hari dibuka, ribuan kendaraan melintasi Ruas Tol Fungsional Bangkinang – XIII Koto Kampar mencapai 2.724 unit. 

“Kami mencatat peningkatan trafik kendaraan yang masuk ke Ruas Tol Fungsional Bangkinang-XIII Koto Kampar pada 25 Desember sebanyak 2.724 kendaraan,” Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru – Bangkinang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Selasa (26/12/2023). 

Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 Km telah difungsionalkan pada 25 Desember 2023 lalu hingga 3 Januari 2024 dari Pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Fungsional jalan tol ini dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024,” ujarnya. 

Untuk diketahui, PT Hutama Karya selaku pengelola mencatat hari pertama dibuka 

1.742 kendaraan melintasi Jalan Tol Ruas Tol Fungsional Bangkinang-XIII Koto Kampar. Dengan begitu, dua hari dibuka sebanyak 4.466 kendaraan masuk jalan tol yang merupakan salah satu seksi Jalan Tol Pekanbaru-Padang itu. 

Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar dibuka satu jalur. Untuk arus mudik libur Nataru dibuka dari arah Pekanbaru ke XIII Koto Kampar. Kemudian arus balik dari XII Koto Kampar-Pekanbaru. 

“Pemberlakuan arus lalu lintas Pekanbaru-XIII Koto Kampar pada 24-31 Desember 2023. Sedangkan, XIII Koto Kampar-Pekanbaru dibuka mulai 1-3 Januari 2024,” tandasnya. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan maksimum 40 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna juga jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol. (MC Riau)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf