Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimPeristiwa

DPO Hendry Kumulia Berhasil Diamankan

250
×

DPO Hendry Kumulia Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/3/2024).

Diketahui DPO yang diamankan tersebut ialah Hendry Kumulia.

banner 468x60

Hendry Kumulia merupakan Direktur PT Siliwangi Kniting Factory.

Baca Juga

“Adapun Hendry Kumulia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek,” ujar Ketut dalam keteragan tertulisnya, Kamis (28/3).

“Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.

Saat diamankan, kata Ketut, terpidana dinilai cukup koperatif, sehingga proses pengamanan berjalam lancar.

“Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.

error: Artikel ini diproteksi