Pelaksanaan PPS yang dilakukan Exit Meeting pada saat ini telah mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas.
Menutup sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada stakeholders ataupun para mitra atas dedikasi dan pengabdiannya melalui pembangunan proyek-proyek strategis nasional, daerah ataupun proyek-proyek prioritas Kementerian/Lembaga/BUMN.
“Harapan kami selaku pimpinan di bidang Intelijen kejaksaan, mari melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis agar tidak terperangkap dalam praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal,” pungkas JAM-Intelijen.










